VISI DAN MISI DESA SUKOLILO

 

 

Penyusunan RPJM Desa Sukolilo sebagai langkah awal yang dilakukan Pemerintahan Desa Sukolilo bersama-sama Masyarakat secara partisipatif sehingga pedoman program kerja Pemerintah Desa bersama Lembaga-lembaga tingkat Desa dan seluruh warga masyarakat Desa Sukolilo maupun para pihak yang berkepentingan. RPJM Desa adalah pedoman program kerja untuk masa lima tahun. RPJM Desa sebagai pedoman program kerja untuk masa lima tahun merupakan turunan dari sebuah cita-cita yang ingin dicapai dimasa depan oleh segenap warga masyarakat Desa Sukolilo. Cita-cita masa depan sebagai tujuan jangka panjang yang ingin diraih Desa Sukolilo, merupakan arah kebijakan dari RPJM Desa yang dirumuskan setiap lima tahun sekali. Cita-cita masa depan Desa Sukolilo disebut juga sebagai Visi Desa Sukolilo. 

 

Visi Desa Sukolilo disusun dari rangkaian panjang diskusi-diskusi formal maupun informal dengan segenap warga Desa Sukolilo atau tokoh-tokoh masyarakat sebagai representasi dari warga masyarakat Desa Sukolilo. Visi Desa Sukolilo semakin mendapatkan bentuknya bersamaan dengan terlaksananya rangkaian kegiatan dan musyawarah yang dilakukan untuk penyusunan RPJM Desa tahun 2009-2013 dengan metode Cummunity Action Plan (CAP). Dalam kegiatan ini, semakin mendekatkan Visi Desa Sukolilo dengan kenyataan yang ada di desa dan masyarakat. Kenyataan yang dimaksud baik merupakan potensi, permasalahan maupun hambatan yang ada di desa dan masyarakatnya, yang ada pada saat ini maupun kedepan.

 

Bersamaan dengan penetapan RPJM Desa Sukolilo, dirumusan dan ditetapkan juga Visi Desa Sukolilo :

Mengembangkan masyarakat Desa Sukolilo yang mandiri,mampu memenuhi kebutuhan hidup secara layak dan bertumpu dalam bidang pertanian serta penguatan ekonomi kerakyatan dan pengembangan industri rakyat yang ditopang sistem pemerintahan yang profesional dalam pranata sosial yang beradab, setara dan berkeadilan.

 

Dalam meraih Visi Desa Sukolilo seperti yang sudah dijabarkan diatas, dengan mempertimbangkan potensi dan hambatan baik internal maupun eksternal.

 

 

Maka disusunlah Misi Desa Sukolilo:

1.    Membangun dan mendorong majunya bidang pendidikan baik formal atau non formal yang mudah diakses dan dinikmati seluruh warga masyarakat tanpa terkecuali.

2.    Mengembangkan dan membangun sistem pemerintahan desa yang profesional, efektif dan efisien.

3.    Memperkuat sumber-sumber ekonomi rakyat dan kelembagaan ekonomi masyarakat.

4.    Membangun infrastruktur perdesaan untuk industrialisasi pertanian

5.    Mengembangkan dan membangun sistem pendidikan yang berbasis kompetensi

6.    Mengembangkan pelayanan kebutuhan dasar masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, dan tempat tinggal.

7.    Mengembangkan solidaritas antar tokoh masyarakat dan semua komponen masyarakat untuk membangun desa yang berlandaskan moral serta menjunjung tinggi nilai-nilai adat istiadat.

8.    Pemberdayaan masyarakat yang berwawasan gender (menciptakan keluarga harmonis dan meningkatkan peran perempuan ditingkat masyarakat).

9.    Membangun sistem pemerintahan yang bersih serta berorientasi pada pelayanan publik.

10.  Mengembangkan potensi desa sebagai potensi unggulan di semua bidang.

11.  Meningkatkan peranan generasi muda dalam mewujudkan cita-cita pembangunan desa.

12.  Menanggulangi kemiskinan dengan peningkatan ketrampilan dan pengembangan pertanian, Industri kecil dan perdagangan serta peningkatan peran koperasi dalam pemberdayaan ekonomi kerakyatan dan dalam upaya menciptakan lapangan pekerjaan.

13.  Meningkatkan pengelolaan secara berdaya guna dan berhasil guna potensi sumber daya alam (SDA) yang ada dengan peningkatan sumber daya manusia yang memiliki keunggulan melalui pendidikan formal dan non formal serta pendidikan dan pelatihan.

14.  Membangun dan mendorong terciptanya pendidikan yang menghasilkan insan intelektual, insan inovatif dan insan enterpreneur.

15.  Membangun dan mendorong terwujudnya pendidikan kejuruan atau keahlian baik formal maupun informal yang berbasiskan dan mengembangkan sektor pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan.

16.  Membangun dan mendorong usaha-usaha untuk optimalisasi sektor pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan, baik tahap produksinya maupun pengolahan hasilnya

17.  Menjamin dan mendorong usaha-usaha untuk terciptanya pembangunan di segala bidang yang berwawasan lingkungan dan kerencanaan, sehingga terjadi keberlanjutan usaha-usaha pembangunan dan pemanfaatannya.

 

 

Nilai-Nilai

Nilai-nilai adalah hal-hal yang dijunjung tinggi oleh sebuah kesatuan masyarakat dalam perjalanan mewujudkan visi seperti saat ini yang sedang dilakukan oleh Pemerintah Desa Sukolilo dan seluruh warga masyarakat Desa Sukolilo. Dengan kata lain nilai merupakan prinsip sosial,tujuan,ataupun norma yang diterima oleh individu organisasi atau masyarakat.Nilai memberikan batasan dan tuntunan dalam pemilihan cara-cara yang ditempuh dalam mewujudkan visi. Atas dasar nilai itu maka tidak semua cara boleh ditempuh. Untuk mencapai Visi Desa Sukolilo maka nilai utama yang dijadikan pedoman antara lain asas kebersamaan, keterbukaan, jujur, adil, detnokratis, dan dapat dipertanggungjawabkan serta semua pembangunan Desa Sukolilo haruslah berlandaskan pada filosofi ”Tri Mandala”, dan “Tri Hita Karana“. Nilai-nilai tersebut harus melandasi jalannya roda pemerintahan maupun semua warga masyarakat Desa Sukolilo, sehingga menjadi sebuah komunitas tingkat Desa yang baik dengan karakteristik sebagai berikut:

1.    Transparan. Transparansi dibangun atas dasar kebebasan arus informasi. Adanya sifat keterbukaan bagi semua pihak yang berkepentingan terhadap semua informasi terkait, seperti berbagai aturan, kebijakan pemerintah desa di berbagai kegiatan. Proses-proses, lembaga-lembaga, dan informasi secara langsung dapat diterima oleh mereka yang membutuhkan. Informasi harus dapat dipahami dan dapat dimonitor. Pemeintah desa dalam memberikan pelayanan umum tidak membedakan perlakuan atas dasar Suku, Agama dan Ras.

2.    Dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel). Akuntabilitas adalah kewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban atau untuk menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan seseorang/badan hukum/pimpinan kolektif suatu organisasi kepada pihak yang memiliki hak atau kewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban. Para pembuat keputusan dalam pemerintahan, sektor swasta dan masyarakat bertanggungjawab kepada publik dan lembaga-lembaga yang berkepentingan. Akuntabilitas ini tergantung pada organisasi dan sifat keputusan yang dibuat, apakah keputusan tersebut untuk kepentingan internal atau ekstemal organisasi.

3.    Demokratis. Dalam arti masyarakat diberikan kebebasan dalam mengemukakan pendapat, berbeda pendapat dan menerima pendapat orang lain. Akan tetapi apabila sudah menjadi keputusan harus dilaksanakan bersama-sama dengan penuh rasatanggungjawab.

4.    Partisipatif. Setiap warga masyarakat Desa Sukolilo mempunyai suara dalam pembuatan keputusan, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui perantaraan lembaga yang mewakili kepentingannya. Partisipasi tersebut dibangun atas dasar kebebasan berasosiasi dan berbicara serta berpartisipasi secara konstruktif. Prinsip pembangunan adalah dan, oleh, dan untuk rakyat. Oleh karenanya rakyat harus dilibatkan dalam setiap proses pembangunan yaitu dari perencanaan, pelaksanaan, sampai kepada pemeliharaan/pasca konstruksi.

5.    Profesional. Bagi pemerintah desa dalam melayani kepentingan dan kebutuhan masyarakat dan desa harus mengerjakan secara konsisten, terbuka terhadap kritik dan saran dalam rangka perbaikan kinerja pelayanan kepada warga masyarakat Desa Sukolilo dan para pihak yangberkepentingan.

6.    Keadilan. Bagi semua pemerintahan Desa Sukolilo, proposional dalam pembagian beban kerja dan perolehan pendapatan dengan mengingat aturan yang berlaku. Bagi seluruh warga masyarakat, proporsional dalam menerima pembagian beban tanggungjawab dan keuntungan baik langsung maupun tidak langsung dari kegiatan pembangunan desa yang ada.

7.    Kesetaraan dan Keadilan gender. Seluruh warga masyarakat Desa Sukolilo tidak diperbolehkan membeda-bedakan perlakuan dan kesempatan atas dasar jenis kelamin dan orientasi seksual.

8.    Egaliter. Seluruh warga masyarakat Desa Sukolilo mengakui bahwa pada dasarnya setiap orang mempunyai posisi dan berkedudukan yang sama.

9.    Kelestarian lingkungan. Seluruh warga masyarakat Desa Sukolilo berkewajiban menciptakan situasi dan kehidupan sosial yang ramah lingkungan.

10.  Merdeka. Semua warga masyarakat Desa Sukolilo, terutama pemerintah desa harus bebas dari campur tangan manapun, terutama pihak yang tidak berhak, dan selektif dalam melakukan kerjasama dengan pihak lain

 

 

 

kembali ke

DESA SUKOLILO

SELAYANG PANDANG

 

lanjutkan menuju ke

SEJARAH DESA

PETA DESA